Memperingati 34 Tahun Kasus Talangsari, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) mendesak pemerintah untuk membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc atas kasus pelanggaran HAM berat pada 7 Februari 1989 di Talangsari, Lampung.
“Agar pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk Kasus Talangsari Lampung 1989,” tulis rilis tertanda KontraS dan PK2TL yang diterima Pamongreaders.com, tertanggal 7 Februari 2023.
Selain itu, KontraS dan PK2TL juga mendesak agar pemerintah memberikan hak korban atas pengungkapan kebenaran dan hak atas pemulihan yang menyeluruh, transparan dan bermartabat sesuai dengan standar pemulihan internasional.
“Penyesalan tanpa tindak lanjut yang bermartabat adalah manipulasi. Pemulihan tanpa pengungkapan kebenaran dan keadilan adalah impunitas,” tegasnya.
Menurut mereka, jika presiden bersungguh-sungguh dengan pidato pengakuan dan penyesalannya pada 11 Januari 2023 atas 12 kasus pelanggaran HAM berat termasuk Kasus Talangsari 1989, tentu saja harus dibuktikan dengan aksi nyata negara untuk memberikan hak-hak korban dengan bermartabat.
“Pemulihan adalah salah satu hak korban dan tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian karena berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban juga berhak atas keadilan melalui pengadilan HAM Ad hoc,” pungkasnya.[]