IMLC: Mahkamah Pidana Internasional seperti Macan Ompong
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023, dengan tuduhan bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina. Tetapi anehnya, hal yang sama tidak dilakukan ICC kepada kepala negara AS dan sekutunya yang juga melakukan kejahatan perang serupa di berbagai negara. / Foto: dailynewsegypt

IMLC: Mahkamah Pidana Internasional seperti Macan Ompong

President of the International Muslim Lawyers Community (IMLC) Chandra Purna Irawan menyatakan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) seperti macan ompong.

“ICC seperti macan ompong yang tidak memiliki keberanian untuk mengadili presiden Amerika Serikat, Inggris dan sekutunya,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Pamongreaders.com, Sabtu (18/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan Chandra sehari setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023, dengan tuduhan bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Tetapi anehnya, hal yang sama tidak dilakukan ICC kepada kepala negara AS dan sekutunya yang juga dinilai Chandra melakukan kejahatan perang serupa di berbagai negara. “Penulis berkali-kali membuat laporan kepada ICC terkait Irak, Afganistan, Palestina, Rohingya, Suriah, Uighur semua laporan tersebut tak jelas ujungnya,” jelas Chandra yang juga sebagai Ketua LBH Pelita Umat.

Chandra pun sampai pada kesimpulan bahwa ICC selama ini tidak pernah berani mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Amerika Serikat, Inggris dan Negara sekutu atas tindakan kejahatan perang terhadap Afganistan dan Irak.

“Atas nama demokrasi dan HAM, Amerika Serikat dan Inggris melakukan pembunuhan terhadap sipil, jutaan orang kehilangan tempat tinggal, ribuan orang meninggal dunia termasuk anak-anak dan wanita serta tak terhitung jumlah Muslimah yang diperkosa,” bebernya.

Terakhir, ia pun membenarkan pernyataan seorang advokat Muslim dari Inggris yaitu Mr. Abu Dawud yang menyatakan, "Semua hukum internasional dibuat dan diterapkan secara selektif untuk mengistirahatkan hegemoni Barat atas dunia termasuk negeri-negeri Muslim."

Pernyataan tersebut, jelas Chandra, disampaikan pada acara International Muslim Lawyers Conference (IMLC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat pada September 2021.[]

Penulis: Joko Prasetyo